Pengertian Teknologi Informasi Dan Komunikasi

   Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan payung besar triminologi yang mencakup semua keperluan teknis untuk memperoses dan menyampaikan sebuah informasi, TIK memiliki dua aspek, yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi.
   Teknologi informasi menliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, pemakian sebagai alat bantu, pengelolaan informasi, serta manipulasi informasi. Teknologi komunikasi merupakan semua hal yang berkaitan dengan pemakaian alat bantu untuk memperoses serta mentransfer dara dari perangkat satu ke perangkat lainnya.
   Oleh sebab itu, teknologi informasi dan komunikasi merupakan dua buah konsep yang terpisahkan, maka Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi memiliki perngertian luas, yaitu segala jenis kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan, manipulasi, serta pemindahan informasi antar media.
   Istilah TIK ada setelah adanya perpaduan antara teknologi komputer (perangkat keras ataupun lunak) dengan teknologi komunikasi pada pertengahan abad ke-20. Perpaduan teknologi tersebut berkembang sangat pesat melampaui bidang teknologi lainnya. Sampai awal abad ke-21, TIK masih terus mengalami berbagai perubahan dan belum terlihat titik jenuhnya.

Penerapan TIK dalam pendidikan di Indonesia

Indonesia pernah memakai istilah telematika sebagai arti yang hampir sama dangan TIK yang bisa kita kenal saat ini. Encarta Dictionary mendefinisikan telematika sebagai telekomunikasi + informatika (telecommunication + informatics) meski sebelumnya kata tersebut memiliki makna science of data transmission.
Posted by : RidhoNana 0 Comments

       Pengertian fiqih atau ilmu fiqih sangat erat kaitannya dengan istilah syari’ah. Karena hakikatnya fiqih adalah jabaran praktis dari syari’ah. Karenanya, sebelum membahas pengertian fiqih, terlebih dahulu dijelaskan arti dari syari’ah.
Secara etimologis (lughawi) syari’ah berarti “jalan ke tempat pengairan” atau “jalan yang harus diikuti”, atau “tempat lalu air di sungai”. Arti terakhir digunakan orang Arab sampai sekarang. Kata syari’ah muncul dalam beberapa ayat al-Qur’an seperti pada surat al-Ma’idah: 48, al-Syura: 13, dan al-Jatsiyah: 18, yang mengandung arti “jalan yang jelas yang membawa kepada kemenangan”. Dalam hal ini, agama yang ditetapkan Allah untuk manusia disebut syari’ah, dalam arti lughawi, karena umat islam selalu melaluinya dalam kehidupannya di dunia. Kesamaan syari’ah dengan jalan air adalah dari segi bahwa siapa yang mengikuti syari’ah ia akan mengalir dan bersih jiwanya. 
Menurut para ulama, definisi syari’ah adalah segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak. Maka syari’ah itu adalah nama bagi hukum –hukum yang bersifat amaliah.
Pengertian Fiqih
       Menurut bahasa “fiqih” berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqihan yang berarti mengerti atau paham berarti juga paham yang mendalam. Dari sini ditariklah perkataan fiqih, yang memberi pengertian kepahaman dalam hukum syariat yang sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Jadi, Fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
Definisi fiqih secara umum, ialah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam syariat atau hukum islam dan berbagai macam aturan hidup bagi manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial.
Pengertian Ushul Fiqih 
       Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”. Jika fiqih adalah paham mengenai sesuatu sebagai hasil dari kesimpulan pikiran manusia. Maka ushul fiqih adalah dasar yang dipakai oleh pikiran manusia untuk membentuk hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat.
Menurut Prof. Dr. TM. Hasbi Ash Shiddieqy, definisi ushul fiqih adalah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum).
Sedangkan definisi ushul fiqih menurut Abdul Wahab Khalaf, adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan (Atau kumpulan-kumpulan kaidah dan pembahasan ) yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara’ yang amaliyah dari dalil-dalilnya secara rinci.

 Perbedaan Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
 Jelaslah perbedaan antara fiqih dan ushul fiqih, bahwa ushul fiqih merupakan metode (cara) yang harus ditempuh oleh ahli fiqih (faqih) di dalam menetapkan hukum-hukum syara’ bedasarkan dalil syar’i, serta mengklasifikasikan dalil-dali tersebut bedasarkan kualitasnya. Dalil dari Al Qur’an harus didahulukan  dari pada qiyas serta dalil-dalil lain yang tidak berdasarkan nash Al- Qur’an dan Hadits. Sedangkan fiqih adalah hasil hukum-hukum syar’i bedasarkan methode-methode tersebut.
Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata "Ushul Fiqih" adalah kata yang berasal dari bahasa Arab "Ushulul Fiqih" yang berarti asal-usul Fiqih. Maksudnya, pengetahuan Fiqih itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqih. Pengetahuan Fiqih adalah formulasi dari nash syari'at yang berbentuk Al-Qur'an, Sunnah Nabi dengan cara-cara yang disusun dalam pengetahuan Ushul Fiqih. Meskipun caar-cara itu disusun lama sesudah berlalunya masa diturunkan Al-Qur'an dan diucapkannya sunnah oleh Nabi, namun materi, cara dan dasar-dasarnya sudah mereka (para Ulama Mujtahid) gunakan sebelumnya dalam mengistinbathkan dan menentukan hukum. Dasar-dasar dan cara-cara menentukan hukum itulah yang disusun dan diolah kemudian menjadi pengetahuan Ushul Fiqih.
Menurut Istitah yang digunakan oleh para ahli Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh itu ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Dalam pemakaiannya, kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi sesuatu hukum; kadang-kadang untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil Ayat-ayat Al-Our'an dan Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, dirumuskan berbentuk "hukum Fiqh" (ilmu Fiqh) supaya dapat diamalkan dengan mudah. Demikian pula peristiwa yang terjadi atau sesuatu yang ditemukan dalam kehidupan dapat ditentukan hukum atau statusnya dengan mempergunakan dalil. 
 
Pembahasan ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.
Sedangkan ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.
Perumpamaan ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqh
- See more at: http://mujib-ennal.blogspot.com/2012/12/perbedaan-ushul-fiqh-dan-fiqh.html#sthash.FOg6lfXO.dpuf
Pembahasan ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.
Sedangkan ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.
Perumpamaan ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqh
- See more at: http://mujib-ennal.blogspot.com/2012/12/perbedaan-ushul-fiqh-dan-fiqh.html#sthash.FOg6lfXO.dpuf
             Pembahasan ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.
Sedangkan ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.
Perumpamaan ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqh
             Pembahasan ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci. Sedangkan ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.
Perumpamaan ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqh
Pembahasan ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.
Sedangkan ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.
Perumpamaan ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqh
- See more at: http://mujib-ennal.blogspot.com/2012/12/perbedaan-ushul-fiqh-dan-fiqh.html#sthash.FOg6lfXO.dpuf

Pembahasan ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.
Sedangkan ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.
Perumpamaan ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqh
- See more at: http://mujib-ennal.blogspot.com/2012/12/perbedaan-ushul-fiqh-dan-fiqh.html#sthash.FOg6lfXO.dpuf
 
Pembahasan ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.
Sedangkan ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.
Perumpamaan ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqh
- See more at: http://mujib-ennal.blogspot.com/2012/12/perbedaan-ushul-fiqh-dan-fiqh.html#sthash.FOg6lfXO.dpuf

Pembahasan ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.
Sedangkan ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.
Perumpamaan ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqh
- See more at: http://mujib-ennal.blogspot.com/2012/12/perbedaan-ushul-fiqh-dan-fiqh.html#sthash.FOg6lfXO.dpu
Posted by : RidhoNana 0 Comments
Cara Membuat Bolu Kukus Pelangi Empuk dan Lembut 


      Bolu kukus pelangi adalah salaha satu nama jenis kue yang memiliki berbagai macam jenis warna seperti pelangi, itulah sebabnya dinamakan bolu kukus pelangi. Bolu kukus ini memiliki tekstur yang sangat empuk dan lembut sehingga banyak disukai oleh semua orang. Makanan banyak tersedia dimana-mana dan sangat mudah untuk mendapatkannya. Hampir disetiap wilayah di Indonesia bahkan sampai seluruh duniapun terdapat makanan yang satu ini sehingga bolu kukus pelangi ini merupakan makanan yang sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Kue ini memiliki warna warni yang sangat cantik sampai anak-anak anda pun pasti akan tertarik dengan kue yang satu ini. Meskipun kue ini sudah banyk dijual dimana-mana, namun anda juga tidak ada salahnya jika anda ingin membuatnya sendiri dengan cara yang mudah. Untuk proses pembuatannya sangat mudah dan simpel juga tidak jauh berbeda dengan membuat bolu kukus yang lainnya. Berikut adalah resep membuat bolu kukus pelangi.
Cara Membuat Bolu Kukus Pelangi

Bahan :
  • telur ayam 4 butir
  • gula pasir 150 gr
  • 125 gr tepung terigu
  • 50 ml santan kental
  • 1/2 sendok teh garam halus
  • 1/2 sendok teh baking powder
  • 1 sendok makan cake emulsifier ( SP/TBM )
  • pewarna makanan secukupnya ( sesuai selera anda )
Cara Membuat Bolu Kukus Pelangi :
  1. Campurkan gula pasir, telur dan cake emulsifier lalu kocok dengan mixer sampai mengembang dan pucat
  2. Masukkan tepung terigu, baking powder dan garam sedikit demi sedikit sambil diayak, aduk hingga merata
  3. Tuang santan kental kedalam adonan sambil diaduk rata
  4. Adonan dibagi menjadi beberapa bagian lalu masing-masing diberi beberapa tetes pewarna, aduk rata
  5. Masukkan adonan yang sudah diwarnai satu persatu kedalam loyang yang sudah dioles dengan minyak
  6. Kukus adonan dalam langseng panas sampai benar-benar matang
Itulah Resep Membuat Bolu Kukus Pelangi Empuk dari kami, silahkan anda coba dirumah dan sajikan makanan ini ketika sedang santai berkumpul dengan keluarga.
Posted by : RidhoNana 0 Comments
PENGERTIAN DARI :

  1. Download (mengunduh) : Kegiatan menyalin data/file/apilikasi dari sebuah komputuer yg terhubung dalam sebuah jaringan komputer lokal. Untuk melakukan kegiatan Download,pengguna harus melakukan permintaan terhadap data/file/apilikasi tersebut pada suatu halaman web.
  2. Upload (Mengunggah) : Kebalikan dari proses Download.Jadi Upload dapat diartikan sebagai kegiatan menyalin data/file/apilikasi dari komputer lokal ke internet (Server).
  3. Downstream : Kecepatan aliran data ketika pelanggan sedang melakukan Download dengan kecepatan maksimum sampai dengan 284/512 Kbps.
  4. Upstream : Aliran data ketika pelanggan sedang melakukan Upload dengan kecepatan maksimum sampai dengan 64 Kbps.
Posted by : RidhoNana 0 Comments

Dendeng sapi balado (dendeng batokok)


Bahan-bahan

  1. 1/4 kg daging tanpa lemak sudah di potong tipis
  2. 1/2 ons cabe keriting merah
  3. 4 siung bawang putih
  4. 6 siung bawang merah
  5. minyak goreng
  6. bumbu halus rebusan:
  7. 4 siung bawang merah
  8. 4 siung bawang putih
  9. 1 sendok teh ketumbar
  10. 1 sendok teh asam jawa
  11. 2 lembar daun salam
  12. 1 ruas lengkuas
  13. air
  14. garam
  15. 2 lembar daun jeruk

Langkah

  1. Cuci bersih daging yang sudah di potong tipis, rebus sampai kotoran nya keluar dan buang kotoran yang mengapung dan masukkan semua bumbu halus untuk yang di rebus,untuk garam sesuai selera saja dan tunggu sampai daging empuk
  2. Selagi menunggu daging empuk, siapkan bumbu cabai...Kalo mau enak giling kasar aja sebentar semua bumbu nya dengan cobek ya...Kalau ga mau pedes bawang merahnya dilebihin aja
  3. Kalau daging sudah empuk,dinginkan sebentar dan geprek dengan cobek (jangan terlalu keras nanti daging bisa hancur)
  4. Panaskan minyak secukupnya, goreng daging yang sudah di geprek tadi sebentar saja,cukup goreng daging dengan sedikit kering
  5. Minyak sisa goreng daging tadi kita gunakan kembali untuk menumis cabai yg sudah di giling dan masak hingga matang, garam nya jangan lupa ya.. Sesuai selera saja,kasi sedikit gula biar cabainya jadi gurih karena ga pakai msg
  6. Kalau cabai sudah matang, masukkan daging dan aduk sampai rata dan siap untuk di sajikan
Posted by : RidhoNana 0 Comments
Tempe adalah makanan yang sangat terkenal di Indonesia, Tempe adalah makanan murah tapi mempunyai kandungan gizi yang sangat tinggi. tak heran jika tempe menjadi makanan yang populer di Indonesia.

Dan selama ini, orang-orang hanya tahu bagaimana cara mengolah tempe, tapi tidak tahu bagaimana proses pembuatanya. Di sini, saya akan membagikan sedikit tentang proses pembuatan tempe. Lengkap disertai dengan gambar. Proses pembuatan tempa yang saya berikan disini saya dapat langsung dari tetangga saya yang kebetulan punya usaha pembuatan tempe.

Oke, langsung saja kita mulai

Pertama, Kedelai direbus dalam kuali selama kurang lebih 1 jam sampai matang, (hal ini dimaksudkan agar kedelai menjadi lembek dan lunak, sehingga memudahkan dalam proses penggilingan). Kedelai yang sudah matang direbus, ukuranya menjadi lebih besar karena melar.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMg8XzR3M8sbqC3j_XDKx3kzs5cOJcfYlE3j6kI2CNudkxdpJkNb6v6u6Jo3D2jBAcAe9IcbtaAfySWZGV1_3FMtzKaXDVBEF7TNao8rkEaaoZ4y1CGKOCNtz83wmgLjbqb3EQwubn7EQ/s1600/1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiV2NqwIu_uemm_3TLZOths2RKGzTY8syl2qXW2x2pcgkbHFSeMT7s2j5RAduGzTu2AfVyWh7f2EZn6M7UygMxWMZnrdEQ2NI7gf9UQEdmJtM-9AdX_OPNg3sO2YQ9yRmvLyRhS_CLWaLM/s1600/2.jpg

Setelah itu, kedelai digiling dengan mesin giling, Hal ini bertujuan agar biji kedelai bisa pecah menjadi dua. Proses penggilingan ini bisa menggunakan mesin penggiling atau dengan menggunakan alat giling tradisional (di tempat tetangga saya mesin gilingnya maih menggunakan mesin giling tradisional yang dibuat dari batu, yang katanya belum pernah diganti sejak tahun 70-an, Edan, awet bener)

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbjVI3y-_zr3jVzybc0tp-aoAicWsLNX6pXQuy42gd1GKnAriUkuG7MAv3YJdWao3MTdhrRIiOKfI3JGqGIWaD-5l0ahMKrHdoTqbdSnZ5uJdWNmUqlS4Ygra_-wGxWjYZpkz-6vRwusk/s1600/3.jpg

Jika sudah, saring dan cuci kedelai hasil gilingan, ini bertujuan untuk menghilangkan kulit tipis kedelai. cara pencucianya dengan menggunakan saringan nampan berbentuk kerucut. Atau nampan apa saja, yang penting berlubang.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgE5NEjKLQrt0Ps-FjdF06ohFk3XMDhyZVy0sz7CPPF9_041iNoRfgIuTKQZQk7D77yE_c8nvoh0RzcxAKoEad0jrnboIZpxiuvfiTO-euU94UzNMZSy_70brsoL_f1DyQXRzm7storpCk/s1600/4.jpg

Jika sudah, Dinginkan kedelai dengan cara meletakkanya di atas eblek (nampan lebar berbetuk lingkaran), jika sudah agak dingin, taburkan ragi tempe dan aduk secara merata.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMMCiW6rvnaY_1iKZfv2xLGq-tjecLFYq7QeS9duDBPW5u8l5ccf8mTIH0vr7oIvLCVDem_uHpaNv99QaAnoTs8Myqzd4Zg8Q51T_VfnK5_UegCWOe7iFu_pFwHOKgat1gVeZOCP20CmA/s1600/5.jpg

Bungkus kedelai dengan menggunakan daun atau plastik (Untuk pembungkusan dengan menggunakan plastik pastikan plastik sudah diberi lubang lubang kecil).

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiT9ojgFbeZmFssfX34yaUFPDQG2cAtZKXPYUbxXusf1OXyzo6B8lcyK5VDQBJ5D7bzdPjm0EU362ln38IxJ2466WKeiGxc8DBg8QmnAgHW3BdClaQVeRYJ7oPf_Ob4sSsDnn2cOWm89Ks/s1600/6.jpg

Tunggu selama 2-3 hari sampai kedelai benar-benar jadi dan siap diolah. Lihat hasilnya.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfJd_YFAc6CicDT6Dqtcinnbo8fbcBxLM7YJwTw-eUtD1wUTHKIF4fIC98KpVoIgCKdTP1Gva8Hp9o4SPKz5NMw1Oo-RAnNdr7-Oi2upS_1Xy-QPphamXJJZwAaAH09mQihYG-GkTHhDc/s1600/7.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhv6lh1H09jym-sc0g0qaY3u0VKuisU_WK4QrvLu093pSOZgzgYemgYBaLCATHG9IgYuPM-WFKryEqvdrm15X11YYJX0exRO4NzWpuNt3gC429oo-GuuGbii8BHWQPjz36yZKCvON8CRxs/s1600/8.jpg
Posted by : RidhoNana 0 Comments
Resep cara membuat kue tart ulang tahun - Biasanya kalau ada teman atau kerabat yang berulang tahun, ketika ingin merayakannya, kita biasanya memesan kue ulang tahunnya di toko kue. Dulu (sampai sekarang pun juga :p), ketika salah satu teman saya ada yang ulang tahun, saya dan teman-teman biasanya memesan kue ulang tahunnya terlebih dahulu (sebelum hari H).

Ketika sudah hari H, kami ambil kue ulang tahunnya, dan mulailah kami merayakan ulang tahun teman saya itu. Tapi melalui resep kue yang akan saya bagikan kali ini, anda dapat membuat kue tart ulang tahun sederhana sendiri looh. So, kalau kita bisa buat sendiri, mengapa beli? :p

Akhir-akhir ini, saya sering sekali menulis artikel resep mengenai kue, kue dan kue. Sebelumnya mengenai resep membuat kue bawang, dan kali ini resep membuat kue tart sederhana. Hehehe, serba kue deh pokoknya. Okey langsung saja, berikut langkah-langkah membuat kue tart ulang tahun sederhana:



Bahan-bahan :

  • 125 gram terigu
  • 125 gram gula pasir
  • 100 gram margarin
  • 125 gram dark coklat
  • 4 butir telur
  • 2 bungkus vanila bubuk
  • 1/2 sendok makan baking powder
  • 2 sendok makan maizena
  • 1 sendok makan cake emulsifier SP/ TBM
  • 1 sendok makan coklat bubuk

Bahan untuk topping

  • Selai secukupnya
  • Cherry secukupnya
  • Whipped cream secukupnya      


Posted by : RidhoNana 0 Comments

- Copyright © Ridho Pramana - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -