Pengertian fiqih atau ilmu fiqih sangat erat kaitannya dengan istilah
syari’ah. Karena hakikatnya fiqih adalah jabaran praktis dari syari’ah.
Karenanya, sebelum membahas pengertian fiqih, terlebih dahulu dijelaskan
arti dari syari’ah.
Secara etimologis (lughawi) syari’ah berarti “jalan ke tempat pengairan”
atau “jalan yang harus diikuti”, atau “tempat lalu air di sungai”. Arti
terakhir digunakan orang Arab sampai sekarang. Kata syari’ah muncul
dalam beberapa ayat al-Qur’an seperti pada surat al-Ma’idah: 48,
al-Syura: 13, dan al-Jatsiyah: 18, yang mengandung arti “jalan yang
jelas yang membawa kepada kemenangan”. Dalam hal ini, agama yang
ditetapkan Allah untuk manusia disebut syari’ah, dalam arti lughawi,
karena umat islam selalu melaluinya dalam kehidupannya di dunia.
Kesamaan syari’ah dengan jalan air adalah dari segi bahwa siapa yang
mengikuti syari’ah ia akan mengalir dan bersih jiwanya.
Menurut para ulama, definisi syari’ah adalah segala titah Allah yang
berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak.
Maka syari’ah itu adalah nama bagi hukum –hukum yang bersifat amaliah.
Pengertian Fiqih
Menurut bahasa “fiqih” berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqihan yang
berarti mengerti atau paham berarti juga paham yang mendalam. Dari
sini ditariklah perkataan fiqih, yang memberi pengertian kepahaman dalam
hukum syariat yang sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Jadi, Fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan
dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh
atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
Definisi fiqih secara umum, ialah suatu ilmu yang mempelajari
bermacam-macam syariat atau hukum islam dan berbagai macam aturan hidup
bagi manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk
masyarakat sosial.
Pengertian Ushul Fiqih
Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath
(mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”.
Jika fiqih adalah paham mengenai sesuatu sebagai hasil dari kesimpulan
pikiran manusia. Maka ushul fiqih adalah dasar yang dipakai oleh pikiran
manusia untuk membentuk hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai
anggota masyarakat.
Menurut Prof. Dr. TM. Hasbi Ash Shiddieqy, definisi ushul fiqih adalah
kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari
dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan
dalil-dalil hukum).
Sedangkan definisi ushul fiqih menurut Abdul Wahab Khalaf, adalah ilmu
tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan (Atau kumpulan-kumpulan
kaidah dan pembahasan ) yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum
syara’ yang amaliyah dari dalil-dalilnya secara rinci.
Perbedaan Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
Perbedaan Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
Jelaslah
perbedaan antara fiqih dan ushul fiqih, bahwa ushul fiqih merupakan metode
(cara) yang harus ditempuh oleh ahli fiqih (faqih) di dalam menetapkan
hukum-hukum syara’ bedasarkan dalil syar’i, serta mengklasifikasikan
dalil-dali tersebut bedasarkan kualitasnya. Dalil dari Al Qur’an harus
didahulukan dari pada qiyas serta dalil-dalil lain yang tidak berdasarkan
nash Al- Qur’an dan Hadits. Sedangkan fiqih adalah hasil hukum-hukum syar’i
bedasarkan methode-methode tersebut.
Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses
pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata "Ushul
Fiqih" adalah kata yang berasal dari bahasa Arab "Ushulul
Fiqih" yang berarti asal-usul Fiqih. Maksudnya, pengetahuan
Fiqih itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul
Fiqih. Pengetahuan Fiqih adalah formulasi dari nash syari'at yang berbentuk
Al-Qur'an, Sunnah Nabi dengan cara-cara yang disusun dalam pengetahuan Ushul
Fiqih. Meskipun caar-cara itu disusun lama sesudah berlalunya masa diturunkan
Al-Qur'an dan diucapkannya sunnah oleh Nabi, namun materi, cara dan
dasar-dasarnya sudah mereka (para Ulama Mujtahid) gunakan sebelumnya
dalam mengistinbathkan dan menentukan hukum. Dasar-dasar dan cara-cara
menentukan hukum itulah yang disusun dan diolah kemudian menjadi pengetahuan
Ushul Fiqih.
Menurut Istitah yang digunakan oleh para ahli
Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh itu ialah, suatu ilmu yang membicarakan
berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan
merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Dalam pemakaiannya, kadang-kadang
ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi sesuatu hukum; kadang-kadang
untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil Ayat-ayat Al-Our'an dan
Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, dirumuskan berbentuk
"hukum Fiqh" (ilmu Fiqh) supaya dapat diamalkan dengan
mudah. Demikian pula peristiwa yang terjadi atau sesuatu yang ditemukan dalam
kehidupan dapat ditentukan hukum atau statusnya dengan mempergunakan dalil.
Pembahasan
ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan
amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib,
sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.
Sedangkan
ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam
menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa
karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat
dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa
syarat-syaratnya.
Perumpamaan
ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap
kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang
menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu
ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan
sebuah hukum fiqh
- See more at: http://mujib-ennal.blogspot.com/2012/12/perbedaan-ushul-fiqh-dan-fiqh.html#sthash.FOg6lfXO.dpuf
Pembahasan
ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan
amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib,
sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.
Sedangkan
ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam
menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa
karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat
dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa
syarat-syaratnya.
Perumpamaan
ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap
kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang
menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu
ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan
sebuah hukum fiqh
- See more at: http://mujib-ennal.blogspot.com/2012/12/perbedaan-ushul-fiqh-dan-fiqh.html#sthash.FOg6lfXO.dpuf
Pembahasan
ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan
amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib,
sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.
Sedangkan
ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam
menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa
karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat
dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa
syarat-syaratnya.
Perumpamaan
ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap
kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang
menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu
ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan
sebuah hukum fiqh
Pembahasan
ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan
amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib,
sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci. Sedangkan
ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam
menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa
karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat
dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa
syarat-syaratnya.
Perumpamaan
ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap
kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang
menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu
ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan
sebuah hukum fiqh
Pembahasan
ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan
amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib,
sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.
Sedangkan
ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam
menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa
karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat
dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa
syarat-syaratnya.
Perumpamaan
ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap
kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang
menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu
ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan
sebuah hukum fiqh
- See more at: http://mujib-ennal.blogspot.com/2012/12/perbedaan-ushul-fiqh-dan-fiqh.html#sthash.FOg6lfXO.dpuf
Pembahasan
ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan
amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib,
sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.
Sedangkan
ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam
menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa
karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat
dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa
syarat-syaratnya.
Perumpamaan
ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap
kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang
menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu
ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan
sebuah hukum fiqh
- See more at: http://mujib-ennal.blogspot.com/2012/12/perbedaan-ushul-fiqh-dan-fiqh.html#sthash.FOg6lfXO.dpuf
Pembahasan
ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan
amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib,
sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.
Sedangkan
ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam
menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa
karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat
dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa
syarat-syaratnya.
Perumpamaan
ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap
kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang
menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu
ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan
sebuah hukum fiqh
- See more at: http://mujib-ennal.blogspot.com/2012/12/perbedaan-ushul-fiqh-dan-fiqh.html#sthash.FOg6lfXO.dpuf
Pembahasan
ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan
amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib,
sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.
Sedangkan
ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam
menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa
karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat
dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa
syarat-syaratnya.
Perumpamaan
ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap
kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang
menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu
ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan
sebuah hukum fiqh
- See more at: http://mujib-ennal.blogspot.com/2012/12/perbedaan-ushul-fiqh-dan-fiqh.html#sthash.FOg6lfXO.dpu